Pages

Subscribe:
Welcome to my blog! And thank you for visited. Happy reading! :)

Kamis, 07 Februari 2013


Peliknya Kasus Narkoba Raffi Ahmad

sumber : Mauludi Rismoyo - detikhot


Jakarta - Kasus narkoba yang menjerat Raffi Ahmad begitu menyedot perhatian banyak orang. Raffi pun seperti langsung 'didakwa' masyarakat dengan penyalahgunaan narkoba.

Namun, di balik semua itu kasus narkoba Raffi terkesan sangat pelik. Raffi seolah harus menanggung beban hukum seorang diri, padahal dalam kasus itu ditetapkan enam tersangka lainnya.

Tapi, melihat pasal yang disangkakan, Raffi memang seperti punya andil besar dalam kasus tersebut. Hingga ia pun diperlakukan 'khusus' dibanding tersangka lainnya.

"Pasal yang diterapkan, peranannya itu yang berbeda. Peranan masing-masing tersangka beda, jadi penerapan pasalnya berbeda, perlakuan pasti berbeda," ungkap Kepala Humas BNN Sumirat Dwiyanto saat ditemui di BNN, Kamis (7/2/2013).

"Enam orang pertama hanya murni pecandu, proses hukum berkas tetep dilengkapi dan kirimkan ke kejaksaan, kemudian mereka sesuai PP 25/2011 tentang wajib lapor. Penyidik bisa tempatkan mereka di tempat rehabilitasi sambil menunggu proses hukum," sambungnya.

Sumirat menjelaskan, peranan Raffi tak hanya sebagai pengguna. Melainkan juga punya peranan lain yang menurut mata hukum bisa dijatuhi dengan hukuman yang berat.

"RA pasalnya 111,112, 132, 133, dan 127. Peranan delapan orang ini beda. Diakui ganja dan metilon milik RA, jadi penerapan pasal berbeda," jelasnya.

"Nggak hanya berdasar positif dan negatif, tapi juga menguasai, memiliki barang, dll. Memiliki ancaman maksimal 12 tahun. Sediakan tempat ada ancaman hukum lain," tegasnya.


0 komentar:

Posting Komentar